Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, setelah peserta lolos seleksi administrasi, peserta wajib mengikuti rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun materi dan kisi- kisi SKD dan SKB dijabarkan seperti di bawah ini.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan tahapan awal dari rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah seleksi administrasi. SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Materi yang diujikan dalam seleksi SKD CPNS, antara lain sebagai berikut:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Nasionalisme,
Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita- cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
  • Integritas,
Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
  • Bela Negara,
Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Pilar Negara,
Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamatan nilai- nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Bahasa Indonesia,
Mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan nermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pancasila,
  • Undang- Undang Dasar 1945,
  • Bhineka Tunggal Ika,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
b. Tes Inteligensi Umum (TIU)
  • Kemampuan Verbal, 
Analogi, mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain. Silogisme, mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan. Analitis, mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
  • Kemampuan Numerik,
Berhitung, mengukur kemampuan hitung sederhana. Deret angka, mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka. Perbandingan kuantitatif, mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan  dua data kuantitatif. Soal cerita, mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisa kuantitatif dari informasi yang diberikan.


  • Kemampuan Figural,
Analogi, mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersbut pada satuan yang lain. Ketidaksamaan, mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar. Serial, mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
c. Tes Karakteristik Kepribadian (TKP)
  • Pelayanan Publik, mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki,
  • Jejaring Kerja, mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Sosial Budaya, mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
  • TIK, mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Profesionalisme, mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
  • Anti radikalisme, menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menghadapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Waktu pelaksanaan SKD sekitar 100 menit dan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktunya sekitar 130 menit. SKD ini terdiri atas 100 soal dengan nilai maksimal 500. TWK dengan 30 soal, TIU dengan 35 soal dan TWK dengan 45 soal. 
Nilai ambang batas (passing grade) menggunakan CAT berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 
Bagaimana persiapanmu menjelang tes SKD?. Semoga sukses yaa. Good luck!.